Setiap anggota PDGI Cabang Bantul wajib menjalankan praktik profesi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah daftar regulasi utama yang menjadi acuan dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut modern.
Tentang Rekam Medis: Mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME).
Unduh Salinan Dokumen →Undang-Undang Kesehatan: Transformasi sistem kesehatan nasional yang mengatur standardisasi layanan dan perlindungan hukum tenaga medis.
Unduh Salinan Dokumen →Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Profesi dalam mendukung penyelenggaraan praktik kedokteran yang bermutu.
Unduh Salinan Dokumen →Panduan Etika dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia dalam menjalankan praktik profesi sehari-hari.
Unduh Salinan Dokumen →Kepatuhan terhadap regulasi RME dan integrasi SATUSEHAT merupakan salah satu syarat dalam penilaian akreditasi fasyankes dan perpanjangan izin praktik dokter gigi. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi melalui portal resmi PDGI Bantul.